kami mendapat SPT atas telat lapor PPh masa januari 2017, setelah saya konfirmasi ternyata pada batas waktu pelaporan terdapat keadaan kahar DJP sehingga diperpanjang pelaporanya, untuk surat resmi perpanjangan tersebut bisa didapatkan dimana?
Paling gampangnya bisa diarahin ke KPP nya si buat konfirmasi sama sekalian mengajukan pembatalan STP kalau memang bener ada perpanjangan. Ada di KEP-103/2017
MUHAMAD ROIHAN