Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo ga lapor 3 tahun setelah dapat sKet TA sanksinya apa


Jawaban

(Pasal 40 ayat (3) PMK-165/PMK.03/2017) terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai p

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E M L V
D Q᠎ W T L