Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemindahbukuan atas ssp jln ke pasal 21, batasanya ketika memang tidak bisa dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, kalau ppn jlnnya bisa dikreditkan bisa di pbk ?


Jawaban

dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R V U D
J Q B U P