pemindahbukuan atas ssp jln ke pasal 21, batasanya ketika memang tidak bisa dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, kalau ppn jlnnya bisa dikreditkan bisa di pbk ?
dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN
RIZKIANTO