Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT Masa PPN tahun pajak 2018 yang disampaikan melalui djponline untuk pembetulannya apakah bsa lwt web efaktur ? mohon dibantu mas/mba apakah mengikuti sarana penyampaikan spt acuan?


Jawaban

pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling mas, jadi tidak lewat web based. sumber: https://faqprepop.webflow.io/

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O I F J
K U G B K