Pagi, maaf izin bertanyaa.. Jika kita pembetulan SPT PPN, dikarenakan adanya fp pengganti yang tidak merubah nilai PPN contoh SPT Normal ada LB 10.000.000, di pembetulan 1 tidak merubah LB tersebut masih 10.000.000, pada SPT induk Bagian II kolom PPN Kurang/lebih bayar pada SPT Pembetulan jadi 0? apakah betul seperti itu? bagian II E saya isi apa ya?
benar, jika memang spt pembetulannya tidak merubah nilai PPN nya maka nanti di poin II.D akan sama nilainya dengan II.E, sehingga II.F akan 0 atau nihil. Jadi statusnya bukan lb lagi untuk spt pembetulan. Dan lb yg spt normal ttp bisa dikompensasikan oleh wp jika wp klik kompensasi.
KETRIONA LENGGO GENI