Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada pt a sewa ruangan ke pt b, ada pembayaran sewa tiap bulan dan juga ada bagi hasil, perlakuan pph nya gimana apakah bagi hasil itu termasuk dpp sewa?


Jawaban

dijelaskan normatif pengertian bruto menurut pasal 4 ayat (3) pp 34/2017, dan kembalikan ke kontrak/perjanjian wp serta self asessment penghasilan tsb dianggap sbg sewa atau bagi hasil, jika sewa maka ya masuk jumlah bruto dipotong final, jika bagi hasil maka bukan objek potput dan terutang di spt tahunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B Y A X
Z J U Y Q