#17Q: Saya ingin bertanya, jika pada saat saya melaporkan SPPH PPSWP dan ada lampiran yang seharisnya dilampirkan dan lupa untuk dilampirkan, apa tindak lanjut dari DJP?
#17A: nanti dari pihak KPP melakukan penelitian, hasil nya bisa dilakukan pembetulan atau pembatalan S.Ket PPS tergantung materi kesalahannya, sesuai SE-17/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO