kalau ada pengalihan harta karena penggabungan 2 perusahaan, menggunakan nilai apa? kalau ada keuntungan bagaimana?
pasal 10 ayat 3 UU PPH menggunakan harga pasar, kalau ada keuntungan karena pengalihan harta maka merupakan penghasilan bagi yang mengalihkan (pasal 4 ayat 1 UU PPh)
NATALIA KRISWINANDAR