Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twiiter) Content creator apakah bisa menggunakan PP 23 tahun 2018? jika menjadi content creator dijadikan sebagai usahanya / sumber penghasilannya? mohon dibantu mas mba apakah cukup dijelaskan normatif?


Jawaban

iya mas disampaikan sesuai PP 23 tahun 2018 saja mas. Sepanjang memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) PP 23, Dan bukan merupakan wajib pajak pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PP 23 maka bisa menggunakan fasilitas PP 23 mas ihsan..

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X J I I
P F D R O