atas jasa bongkar muat, apabila terjadi keterlambatan maka wp menerima pembayaran atas pinalti apakah masuk ke dpp pph pasal 23?
WP penerima jasa menerima penghasilan yg tidak termasuk objek pph potput, maka dikembalikan ke pengertian penghasilan pasal 4 UU PPh.
NATALIA KRISWINANDAR