Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah Psl 7 ayat 1 huruf d.1 PMK-196/2021 mencabut pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi yang ikut PPS kebijakan 2, itu termasuk WP tidak boleh mengajukan permohonan PMK-187/2015. misal : WP salah byr PPN 411211-100(tidak menjadi pembayran atas SPT Masa PPN) dan mau diminta kembali. Apakah bisa menggunakan PMK-187/2015 dan tidak membatalkan PPS kebijakan 2 WP


Jawaban

Iya termasuk, kan PMK-187/2015 jg terkait pengembalian kelebihan pajak

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L B X A
J Q​ L K V