PPh 23 terlambat menerbitkan bukti potong, mau pembetulan masih bisa?
Saat pembuatan bupot PPh 23 mengacu ke pasal 15 PP 94/2010, sebenarnya tidak ada klausul sanksi terlambat menerbitkan bukti potong, jika lawan transaksi minta pembetulan tanggal, paling bisanya pake mekanisme impor, yang lama dibatalkan
ANNAS KURNIA RAMADHAN