Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT. A mendapatkan pengurangan seluruhnya angsuran PPh pasal 25 dari masa Juni - Desember 2022 sehingga nihil/tidak perlu menyetorkan. untuk masa Januari 2023 nanti apakah disetorkan sesuai jumlah SPT 2021 apabila belum lapor SPT 2022?


Jawaban

Pasal 25 ayat 2 UU 36/ 2008.. besarnya angsuran pph 25 masa Jan 23 sama dengan Des 22

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W O H Y T
R J S D X