mas mba mau tanya, PKP memiliki kantor pusat dan gudang dimana masing2 memiliki npwp terpisah dan gudang merupakan kawasan berikat. Penyerahan barang menggunakan metode loco (dikirim ke gudang penjual terlebih dahulu, lalu customer datang ke gudang untuk mengambil barangnya sendiri). NPWP Pusat terdaftar di KPP Besar. berarti alamat di FP saat penyerahan barang menggunakan ketentuan PER 03 ya? menggunakan NPWP Pusat dan alamat cabang?
Iya mba, kalau barangnya dikirim ke cabang yg npwpnya dipusatkan, dan pusatnya terdaftar di BKM, NPWPnya pusat, alamatnya cabang ya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING