Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau tanya, PKP memiliki kantor pusat dan gudang dimana masing2 memiliki npwp terpisah dan gudang merupakan kawasan berikat. Penyerahan barang menggunakan metode loco (dikirim ke gudang penjual terlebih dahulu, lalu customer datang ke gudang untuk mengambil barangnya sendiri). NPWP Pusat terdaftar di KPP Besar. berarti alamat di FP saat penyerahan barang menggunakan ketentuan PER 03 ya? menggunakan NPWP Pusat dan alamat cabang?


Jawaban

Iya mba, kalau barangnya dikirim ke cabang yg npwpnya dipusatkan, dan pusatnya terdaftar di BKM, NPWPnya pusat, alamatnya cabang ya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ K​ B W J
K X U᠎ A T