WP sudah setor dan lapor di unifikasi atas transaksi pengalihan tanah/bangunan. ternyata batal transaksinya. gimana ya? bukti setornya tidak bisa dihapus
Silahkan buat spt pembetulan. untuk pemnbayaran yang kelebihan bisa diajukan pbk/pengembalian
FIDHIA RETNO SAFITRI