Pelaporan PPh 21 melalui efiling mulai kapan?
DI PMK 9/2018 Wajib Pajak badan yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 melalui saluran tertentu.
MUHAMMAD ANDY RIANO