Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika saya melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (untuk sewa booth) dan dikenakan GST pada invoicenya, apakah saya tetap perlu menyetor PPN JLN sebesar 11% di Indonesia?


Jawaban

jika sewanya di LN, dimanfaatkan di LN juga, brarti tidak terutang ppn.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q A L J
T Q T R R