Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP WNI sudah memiliki npwp (namun status ne) dan sudah berada di singapura dalam jangka waktu lebihd ari 183 hari. dia menyewakan bangunan kepada badan. dipotong pph pasal 4 ayat 2 atau pasal 26?


Jawaban

Sepanjang tidak memenuhi kriteria wni yang menjadi spln, maka tetap dianggap spdn. sehingga atas penghasilan sewa yang diterimanya dikenakan pph pasal 4 ayat 2

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T Y J I
Y E C Y V