Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Berencana untuk melakukan impor kapal di tahun 2022 ini. Atas impor tersebut, Wajib Pajak ingin submit SKTD. Yang ingin Wajib Pajak tanyakan: 1. Dokumen apa saja yang harus Wajib Pajak sampaikan ketika submit SKTD? 2. Apakah prosedur SKTD tersebut sudah melalui online, apa ada dokumen yang harus disubmit langsung ke KPP?


Jawaban

<WRAP> tata cara permohonan SKTD diatur di PMK-41/PMK.03/2020 Bisa juga cek resume bagian bawah ada tabel tata cara permohonan SKTD http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M L Q G
E᠎ L E R O