jika ada transaksi dengan WAPU dan pembiayaannya menggunakan dana dari hibah? sudah dijelaskan agent terkait pasal 18 pmk 59/2022, kalaupun memang dr dana hibah ada ketentuan khusus lg terkait kode faktur apa tetep pake 02?
dilihat dari transaksi yg wp infokan maka diterbitkan faktur pakak dengan kode faktur 020 ya, ttp infokan selama ga masuk ke pasal 18 pmk 59/2022. Untuk kode 070 kemungkinan besar wp merujuk ke proyek pemerintah yg dibiayai dana hibah LN, tpi dari casenya wp ga termasuk.
KETRIONA LENGGO GENI