apakah ada aspek perpajakan yg timbul atas adanya penerbitan saham baru ka? yg awalnya PT X hanya memiliki pemenga saham A dan B dengan kepemilikan masing2 50%, kemudian akan ada investor C dengan rencana pembelian saham 50% sehingga si A dan B nantinya akan memiliki saham masing2 25% (jika penjualan saham tidak melalui bursa efek, apakah atas penghasilan dari penjualan saham ini akan masuk ke penghasilan spt tahunan)?
aspek perpajakan sesuai dengan yg diatur bahwa objek pajak penghasilan adalah ketika adanya keuntungan atas pengalihan harta salah satunya saham. Jika penjualan saham tidak melalui bursa efek, maka atas keuntungannya bisa masuk ke penghasilan di spt tahunan.
KETRIONA LENGGO GENI