Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kak jadi kan kami ini merupakan perusahaan yg punya sktd atas jasa persewaan kapal, jasa pelayanan kepelabuhan dan jasa reparasi kapal. nah kalau pemegang sktd seperti kami ini ada fasilitas bebas ppn gak untuk pembelian kapal?


Jawaban

Jika yang dimaksud WP adalah fasilitas PPN Tidak Dipungut, dasar aturannya sendiri ada di PMK-41/PMK.03/2020 ya mba, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka nanti bisa melakukan pengajuan SKTD

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O U​ E​ N L
S L Y H I