kak jadi kan kami ini merupakan perusahaan yg punya sktd atas jasa persewaan kapal, jasa pelayanan kepelabuhan dan jasa reparasi kapal. nah kalau pemegang sktd seperti kami ini ada fasilitas bebas ppn gak untuk pembelian kapal?
Jika yang dimaksud WP adalah fasilitas PPN Tidak Dipungut, dasar aturannya sendiri ada di PMK-41/PMK.03/2020 ya mba, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka nanti bisa melakukan pengajuan SKTD
KETRIONA LENGGO GENI