mas/mba wp dn pake jasa wp ln dari china, pengerjaan jasanya di indo selama 1th. Wp lnnya menggunakan tax treaty. Untuk ketentuan tax treatynya pasal 5 karna lebih dari 6bln maka jadi BUT ya mas/mba?
apakah wpln badan dan mengirimkan karyawan ke indonesia ? Jika sudah melewati time testnya maka dianggap BUT. Benar sesuai pasal 5 ya mba.
KETRIONA LENGGO GENI