Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#12Q @kring_pajak jika ada kesalahan dalam memasukkan no sppb pada faktur pajak Dan sdh terapprove oleh efaktur. apa bisa dibuatkan faktur pengganti untuk mengkoreksi no sppb nya? Dan apakah no sppb yg sempat keliru dimasukkan bisa digunakan kembali? — Mekanisme fp pengganti bisa untuk ubah no dokumen sppb? Apakah nanti tetap bisa dugunakan?


Jawaban

#12A: Kalau sudah approval sukses, untuk mengubah dok. SPPB tidak bisa menggunakan mekanisme FP Pengganti, karena akan di-reject nantinya. Paling menggunakan mekanisme batalkan FP, tapi sembari konsultasi KPP ya mas.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I T᠎ C R
I L C᠎ J V