jika perusahaan KPBPB menyerahkan jasa ke perusahaan TLDDP, tapi jasanya dilakukan di area KPBPB + perusahaan TLDDP ini tidak punya cabang di KPBPB. Apakah PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut? jasa pembuatan papan spanduk
kalau pemberian jasanya dilakukan dikawasan bebas maka dibebaskan PPNnya
ARINI LUTHFAKA