izin tanya mas mba, WP menanyakan terkait jumlah PPh yang Lebih Bayar pada Poin 11, mengapa jumlahnya hanya dari poin 10C saja, sedangkan seharusnya dari poin 9-10c ya
Jawaban
coba pastikan detil pengisian SPT dan coba ulangi pengisiannya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.