Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#10Q P3B Indo-Jepang, royalti yg dikenakan 10% yg kayak gmn ya?


Jawaban

#10A bentar taraa cek dulu pihak indonesia membayar royalti ke jepang. yg ditanyakan terkait pasal 10 ayat 2 P3B indo-jepang royalti dapat dikenakan pajak di indonesia dengan tarif 10% apabila penerima penghasilan merupakan beneficial owner. jika bukan beneficial owner, tarifnya akan lebih tinggi dari 10%

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G B X X S
W᠎ P B C Q