Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#16Q Untuk pemberian insentif PPh 21 DTP kepada Pegawai, jika pemberi kerja menanggung PPh 21 nya, apakah jika pemberi kerja menanggung PPh 21 nya, Atas PPh 21 DTP tersebut tetap diberikan ke pegawai ?


Jawaban

#16A : Berdasarkan pasal 2 ayat 5 PMK 9/2021: PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V E᠎ S​ W
Q C P O T