Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min Apakah SP2DK bisa dijadikan acuan untuk penagihan pajak. Soalnya kita dapet SP2DK perihal PPN yang tidak dapat diakui sebagai PPN Masukan. Kita balas suratnya yg SP2DK itu. Terus kita disuruh bayar, lalu saya minta SKPKB atau STP katanya cukup SP2DK itu aja.


Jawaban

kalau berdasarkan Pasal 18 UU KUP, SP2DK tidak termasuk dasar penagihan pajak. untuk pembayaran tagihan pajak seharusnya ada nomor ketetapan yang diinput saat pembuatan kode billing, coba konfirmasi ke KPP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X A I J
D F M P R