batas waktu setor kan mundur apabila jatuh tempo setor di hari kerja, nah untuk ebuni apakah juga sama perlakuannya?
sama. masih mengacu ke ketentuan: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
ELFAN FAUZI AKBAR