apabila WP sudah diperiksa untuk seluruh jenis pajak di tahun 2018, apakah tetap dapat diterbitkan stp di 2022?
digali lg aja try, stpnya atas apa dan untuk masa/tahun pajak berapa? lalu atas pemeriksaan tahun pajak 2018 apakah sudah diterbitkan ketetapan? misal STPnya atas telat lapor, tidak ada ketentuan kalau sudah terbit SKPKB, maka atas keterlambatan lapor SPT jadi tidak dikenakan sanksi telat lapor. tapi untuk pastinya digali lagi aja yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI