mau bertanya perihal usaha penjualan tiket pesawat dan hotel, jika usaha saya mau didaftarkan PKP, berapa tarif PPN yg berlaku 11% atau 1% atau bagaimana ?
sesuai PMK-71/2022 Apabila jasa yg diberikan adalah jasa biro perjalanan sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; Maka untuk PPN nya yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, tarif efektifnya 1,1% . Besaran tertentu FP 05
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI