Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan apakah LB pada PPh 21 bisa dialihkan ke NPWP lain?


Jawaban

Tidak bisa, LB di SPT PPh 21 hanya bisa dikompensasikan. Tapi digali saja, kalau yang WP maksud LB adalah LB karena kelebihan setor maka bisa di-pbk.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z T H F
Q I A᠎ Z K