WP terlanjur mengkreditkan sedan/station wagon untuk transaksi 2020, perlakuannya gimana?
DI 2020 seharusnya masih pakai ketentuan CIka. Kalo terlanjur mengkreditkan bisa diubah sifat pengkreditannya. Nanti pembetulan SPT dan jika KB silakan disetorkan
FITRI SETYANING PRATIWI