Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi jasa pembayarannya 2x, kalo PPN kan bisa dibuat 2x pembuatan FP. kalo PPh 23 gimana?


Jawaban

dikembalikan ke saat terutang sesuai pasal 15 PP 94/2010.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z U T K
C J O Q Q