Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 14 UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai, transaksi eletronik akan diwajibkan untuk menggunakan e-materai apabila jumlahnya minimal Rp5 juta. Kemudian, untuk kode unik dan keterangan dari e-materai sendiri akan diatur oleh Peraturan Menteri. Terkait dengan hal di atas, kami ingin mengonfirmasi beberapa hal, yakni: Apakah kewajiban menggunakan e-materai dalam transaksi elektronik sudah diimplementasikan (wajib)? Kami juga membaca informasi bahwa saat ini infrast
Untuk objek bea meterai sendiri diatur di Pasal 3 UU 10/2020. Kalau perihal apakah wajib e-meterai nya tidak ada. Hanya opsi jika memang terutang bea meterai dokumennya dapat dibubuhkan dengan meterai tempel atau elektronik. e-Meterai saat ini sudah dapat digunakan melalui sistem meterai elektronik di https://e-meterai.co.id/. Untuk dasar hukum meterai elektronik sendiri (bentuk, kode unik dsb) sekarang diatur di PMK-134/PMK.03/2021 tambahan ya, ada ketentuan jg terkait pemugut bea meterai.
MUHAMAD ROIHAN