Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#51Q apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?


Jawaban

#51A: ini berarti pemusatan biasa ya ? bukan BKM kalo yg pemusatan berdasarkan per-11/2020, yg dapat dipusatkan itu yg telah dipusatkan sebagai pkp (pasal 2 ayat 4). untuk yg BKM, berdasarkan per-05/2021, otomatis pemusatan jadi gak perlu mengajukan pengukuhan dulu

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K᠎ B B O
F F V R T