Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

utk badan usaha dgn bidang usaha jasa pengangkutan darat yg menggunakan plat kuning, apakah sekarang wajib pkp jika omset di atas 4.8 M dalam setahun?


Jawaban

sesuai dengan uu ppn sttd uu hpp, pasal 16 b, untuk jasa angkutan umum di darat, saat ini sudah mnjadi objek ppn, namun diberikan fasilitas dibebaskan. jadi jika penyerahan jasanya sudah di atas 4,8m sudah wajib pkp.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F I I E
O A᠎ K᠎ C W