Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Tetapi pegawai resign tsb jg merupakan pnerima DTP(?) Berarti atas LB non DTP pegawai resign tidak bisa dijadikan pengurang dengan PPh 21 pegawai lainnya yg mendapat DTP di masa tersebut?


Jawaban

Jawaban agen sebelumnya dah bener ya. Ditegaskan saja untuk LB non DTP seharusnya akan mengurangi nilai PPh 21 terutang (akumulasi pegawai lain) di masa tersebut yaitu PPh 21 yang tidak mendapat fasilitas DTP. Untuk teknis pengisian di eSPT nya karena belum dapat membedakan DTP dan non DTP bisa diarahkan ke KPP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M᠎ K J X
G B​ E C O