Izinkan kami meminta jawaban atas contoh kasus terkait pemusatan PPn. Rincian & kronologinya adalah sebagai berikut: 1. NPWP (pusat) lawan transaksi kita terdaftar di KPP Madya Dua Surabaya, 2. NPWP (cabang) lawan transaksi kita terdaftar di KPP Pratama Gresik Selatan, 3. Lawan transaksi melakukan transaksi JKP dengan kita yang JKP nya diterima oleh lawan transaksi di Jakarta. Pertanyaan: Saat kita akan menerbitkan Faktur Pajak untuk lawan transaksi tersebut, NPWP dan Alamat mana yang akan kita gunakan?
boleh digali sambil dijawab ya mba. Hubungannya lawan transaksi di Jakarta dengan lawan transaksi yg terdaftar di KPP Madya Dua Surabaya apa ya? Dalam hal pemusatan di KPP BKM dan terjadi penyerahan BKP/JKP kepada pusat (tempat pemusatan ppn dan/atau ppnbm) tetapi BKP/JKP dikirim ke cabang, sesuai Pasal 6 ayat 6 dan ayat 7 PER-03/PJ/2022, pakai NPWP pusat dan alamatnya cabang (sebagai yang menerima BKP/JKP).
FRISKA SALSABILA