mas/mba ini tetep liat dgn siapa dia bertransaksi ya?
Dipastikan dulu apakah wp pemusatan di kpp bkm ? Lalu dipastikan terlebih dahulu transaksi sebenarnya dengan siapa. karena baik di per-03/2022 atau peraturan sebelumnya di per-24/2012 FP pajak harus mencantumkan NPWP pembeli. FP yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya termasuk FP tidak lengkap.
KETRIONA LENGGO GENI