mas/mba, tarif PPh 15 untuk perwakilan dagang asing dengan Singapura bener 0,405% x nilai ekspor bruto merujuk ke SE-02/PJ.03/2008, bukan ya?
kalau dilihat dari adanya p3b baru antara singapura dan Indonesia, kan tarif BPT turun dari 15% menjadi 10% jadi seharusnya perhitungannya itu juga berubah, untuk se 02 th 2008 itu sepertinya blm dicabut jd masih berlaku untuk cara perhitungan hanya tarif BPTnya saja yg berubah. wp off saat digali
ARINI LUTHFAKA