Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#30Q : apakah LB yang berasal dari karyawan non DTP dapat menjadi pengurang untuk pph pasal 21 karyawan DTP di SPT 21 ?


Jawaban

#30A: seharusnya LB non-DTP Pegawai A tidak mengurangi KB DTP Pegawai B misalnya, karena kan KB dari pegawai lain tadi seharusnya berhak DTP juga.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q D O F
I K D X U