Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#36Q sya ingin menanyakan Kontraktor dibidang pertambangan dgn kegiatan aktivitas penunjang pertambangan, Pajak yg dipotong PPh 23 atau PPh 4(2) kategori konstruksi?dimana kami melakukan pengolahan lahan pertambangan batubara dan ada ijin siujp


Jawaban

#36A: PM, tentukan dulu jasa nya masuk JasKon atau tidak (ini acuannya umumnya LPJK), bila ragu konsultasi KPP. Jika JasKon, maka objek PPh 4(2) final.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R J​ H H
V​ Y P H C