tapi secara peraturan UU PPN, surat jalan yang diterbitkan supplier dikirim langsung ke customer saya (saya sbg distributor) itu seperti apa ya ? Boleh atau tidak ?
Jawaban
secara perpajakan tidak mengatur terkait pengiriman surat jalan.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.