#24Q: sebagai pembeli/pengguna jasa yg memperoleh fp 05 atas transaksi freight forwarding apa bisa dikreditkan?
dari sisi pengguna jasa PM bisa dikreditkan, sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN. yang tidak bisa mengkreditkand dari sisi PKP pemberi jasa (Pasal 5 PMK-71/2022)
FADHIL DWI YULIAN