Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#24Q: sebagai pembeli/pengguna jasa yg memperoleh fp 05 atas transaksi freight forwarding apa bisa dikreditkan?


Jawaban

dari sisi pengguna jasa PM bisa dikreditkan, sepanjang tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN. yang tidak bisa mengkreditkand dari sisi PKP pemberi jasa (Pasal 5 PMK-71/2022)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T​ C E D
M O A X A