Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#35Q untuk PPN KMS, jika menggunakan jasa kontraktor, PPN yang terutang adlaah cukum ppn KMS saja atau terutang juga PPN umum karena menyerahkan jasa kena pajak?


Jawaban

kalau pakai jasa kontraktor dan kontraktor mungut PPN atas penyerahan JKPnya, maka tidak masuk kedalam objek KMS.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U T W Q
W H T Z I