#46Q: Terkait pemberian hadiah undian ke customer apa bisa dibiayakan atau harus dikoreksi?
normatif pasal 6 dan pasal 9 UU PPh saja mas. kalau hadiah undian tersebut secara pembukuan dicatata sebagai biaya promosi bisa dilampirkan daftar nominatif biaya promosi
FADHIL DWI YULIAN