Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

FP pengganti pengkreditan harus sama dengan fp normal?


Jawaban

iya, karena FP pengganti merujuk ke normal dan harus pembetulan spt normal jika sudah dilaporkan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q Q᠎ A U
T S F O B