Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP nyetor PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah bangunan tapi pake NJOP, NJOP nya lebih tinggi dari nilai transaksi, gimana?


Jawaban

pbk dengan konfirmasi KPP atau bisa pake PMK 187

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M N D W J
O M W O V